Dalam melamar, seorang muslim dianjurkan untuk memperhatikan
beberapa sifat yang ada pada wanita yang akan dilamar, diantaranya:
Wanita itu disunahkan seorang yang penuh cinta kasih. Maksudnya ia
harus selalu menjaga kecintaan terhadap suaminya, sementara sang
suami pun memiliki kecenderungan dan rasa cinta kepadanya.
Selain itu, ia juga harus berusaha menjaga keridhaan suaminya,
mengerjakan apa yang disukai suaminya, menjadikan suaminya merasa
tentram hidup dengannya, senang berbincang dan berbagi kasih
sayang dengannya. Dan hal itu jelas sejalan dengan firman Allah
Ta'ala,
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan
untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian
cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan Dia jadikan di antara
kalian rasa kasih dan saying. (ar-Ruum:21).
Disunahkan pula agar wanita yang dilamar itu seorang yang banyak
memberikan keturunan, karena ketenangan, kebahagiaan dan
keharmonisan keluarga akan terwujud dengan lahirnya anak-anak yang
menjadi harapan setiap pasangan suami-istri.
Berkenaan dengan hal tersebut, Allah Ta'ala berfirman,
Dan orang-orang yang berkata, 'Ya Tuhan kami, anugerahkanlah
kepada kami istri-istri kami sebagai penyenang hati kami, dan
jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa'.
(al-Furqan:74).
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda,
Menikahlah dengan wanita-wanita yang penuh cinta dan yang banyak
melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan
banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak. Demikian hadist
yang diriwayatkan Abu Daud, Nasa'I, al-Hakim, dan ia mengatakan,
Hadits tersebut sanadnya shahih.
Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu seorang yang masih gadis
dan masih muda. Hal itu sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab
Shahihain dan juga kiab-kitab lainnya dari hadits Jabir, bahwa
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bertanya kepadanya,
Apakah kamu menikahi seorang gadis atau janda? dia
menjawab,"Seorang janda."Lalu beliau bersabda, Mengapa kamu tidak
menikahi seorang gadis yang kamu dapat bercumbu dengannya dan ia
pun dapat mencumbuimu?.
Karena seorang gadis akan mengantarkan pada tujian pernikahan.
Selain itu seorang gadis juga akan lebih menyenangkan dan
membahagiakan, lebih menarik untuk dinikmati akan berperilaku
lebih menyenangkan, lebih indah dan lebih menarik untuk dipandang,
lebih lembut untuk disentuh dan lebih mudah bagi suaminya untuk
membentuk dan membimbing akhlaknya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri telah bersabda,
Hendaklah kalian menikahi wanita-wanita muda, karena mereka
mempunyai mulut yang lebih segar, mempunyai rahim yang lebih subur
dan mempunyai cumbuan yang lebih menghangatkan.
Demikian hadits yang diriwayatkan asy-Syirazi, dari Basyrah bin
Ashim dari ayahnya, dari kakeknya. Dalam kitab Shahih al_Jami'
ash_Shaghir, al-Albani mengatakan, "Hadits ini shahih."
Dianjurkan untuk tidak menikahi wanita yang masih termasuk
keluarga dekat, karena Imam Syafi'I pernah mengatakan, "Jika
seseorang menikahi wanita dari kalangan keluarganya sendiri, maka
kemungkinan besar anaknnya mempunyai daya piker yang lemah."
Disunahkan bagi seorang muslim untuk menikahi wanita yang
mempunyai silsilah keturunan yang jelas dan terhormat, karena hal
itu akan berpengaruh pada dirinya dan juga anak keturunannnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam bersabda,
Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya,
keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah
wanita yang taat beragama, niscahya kamu beruntung. (HR. Bukhari,
Muslim dan juga yang lainnya).
Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu taat beragama dan
berakhlak mulia. Karena ketaatan menjalankan agama dan akhlaknya
yang mulia akan menjadikannya pembantu bagi suaminya dalam
menjalankan agamanya, sekaligus akan menjadi pendidik yang baik
bagi anak-anaknya, akan dapat bergaul dengan keluarga suaminya.
Selain itu ia juga akan senantiasa mentaati suaminya jika ia akan
menyuruh, ridha dan lapang dada jika suaminya memberi, serta
menyenangkan suaminya berhubungan atau melihatnnya. Wanita yang
demikian adalah seperti yang difirmankan Allah Ta'ala,
"Sebab itu, maka wanita-wanita yang shahih adalah yang taat kepada
Allah lagi memelihara diri ketika suaminyatidak berada di tempat,
oleh karena Allah telah memelihara mereka". (an-Nisa:34).
Sedangkan dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam bersabda,
"Dunia ini adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatannya adalah
wanita shalihah". (HR. Muslim, Nasa'I dan Ibnu Majah).
Selain itu, hendaklah wanita yang akan dinikahi adalah seorang
yang cantik, karena kecantikan akan menjadi dambaan setiap insan
dan selalu diinginkan oleh setiap orang yang akan menikah, dan
kecantikan itu pula yang akan membantu menjaga kesucian dan
kehormatan. Dan hal itu telah disebutkan Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam dalam hadits tentang hal-hal yang disukai dari
kaum wanita.
Kecantikan itu bersifat relatif. Setiap orang mempunyai gambaran
tersendiri tentang kecantikan ini sesuai dengan selera dan
keinginannya. Sebagian orang ada yang melihat bahwa kecantikan itu
terletak pada wanita yang pendek, sementara sebagian yang lain
memandang ada pada wanita yang tinggi.
Sedangkan sebagian lainnya memandang kecantikan terletak pada
warna kulit, baik coklat, putih, kuning dan sebagainya. Sebagian
lain memandang bahwa kecantikan itu terletak pada keindahan suara
dan kelembutan ucapannya.
Demikianlah, yang jelas disunahkan bagi setiap orang untuk menikahi
wanita yang ia anggap cantik sehingga ia tidak tertarik dan tergoda
pada wanita lain, sehingga tercapailah tujuan pernikahan, yaitu
kesucian dan kehormatan bagi tiap-tiap pasangan.
--------
Sumber: Fikih Keluarga, Syaikh Hasan Ayyub, Cetekan Pertama, Mei
2001, Pustaka Al-kautsar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar