Sabtu, 29 Oktober 2011

" Tipe wanita yang disunnahkan untuk dilamar.."

              Dalam melamar, seorang muslim dianjurkan untuk memperhatikan
              beberapa sifat yang ada pada wanita yang akan dilamar, diantaranya:
              Wanita itu disunahkan seorang yang penuh cinta kasih. Maksudnya ia
              harus selalu menjaga kecintaan terhadap suaminya, sementara sang
              suami pun memiliki kecenderungan dan rasa cinta kepadanya.

              Selain itu, ia juga harus berusaha menjaga keridhaan suaminya,
              mengerjakan apa yang disukai suaminya, menjadikan suaminya merasa
              tentram hidup dengannya, senang berbincang dan berbagi kasih
              sayang dengannya. Dan hal itu jelas sejalan dengan firman Allah
              Ta'ala,

              Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan
              untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian
              cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan Dia jadikan di antara
              kalian rasa kasih dan saying. (ar-Ruum:21).


              Disunahkan pula agar wanita yang dilamar itu seorang yang banyak
              memberikan keturunan, karena ketenangan, kebahagiaan dan
              keharmonisan keluarga akan terwujud dengan lahirnya anak-anak yang
              menjadi harapan setiap pasangan suami-istri.

              Berkenaan dengan hal tersebut, Allah Ta'ala berfirman,
              Dan orang-orang yang berkata, 'Ya Tuhan kami, anugerahkanlah
              kepada kami istri-istri kami sebagai penyenang hati kami, dan
              jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa'.
              (al-Furqan:74).

              Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
              bersabda,
              Menikahlah dengan wanita-wanita yang penuh cinta dan yang banyak
              melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan
              banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak. Demikian hadist
              yang diriwayatkan Abu Daud, Nasa'I, al-Hakim, dan ia mengatakan,
              Hadits tersebut sanadnya shahih.


              Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu seorang yang masih gadis
              dan masih muda. Hal itu sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab
              Shahihain dan juga kiab-kitab lainnya dari hadits Jabir, bahwa
              Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bertanya kepadanya,

              Apakah kamu menikahi seorang gadis atau janda? dia
              menjawab,"Seorang janda."Lalu beliau bersabda, Mengapa kamu tidak
              menikahi seorang gadis yang kamu dapat bercumbu dengannya dan ia
              pun dapat mencumbuimu?.

              Karena seorang gadis akan mengantarkan pada tujian pernikahan.
              Selain itu seorang gadis juga akan lebih menyenangkan dan
              membahagiakan, lebih menarik untuk dinikmati akan berperilaku
              lebih menyenangkan, lebih indah dan lebih menarik untuk dipandang,
              lebih lembut untuk disentuh dan lebih mudah bagi suaminya untuk
              membentuk dan membimbing akhlaknya.

              Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri telah bersabda,

              Hendaklah kalian menikahi wanita-wanita muda, karena mereka
              mempunyai mulut yang lebih segar, mempunyai rahim yang lebih subur
              dan mempunyai cumbuan yang lebih menghangatkan.

              Demikian hadits yang diriwayatkan asy-Syirazi, dari Basyrah bin
              Ashim dari ayahnya, dari kakeknya. Dalam kitab Shahih al_Jami'
              ash_Shaghir, al-Albani mengatakan, "Hadits ini shahih."


              Dianjurkan untuk tidak menikahi wanita yang masih termasuk
              keluarga dekat, karena Imam Syafi'I pernah mengatakan, "Jika
              seseorang menikahi wanita dari kalangan keluarganya sendiri, maka
              kemungkinan besar anaknnya mempunyai daya piker yang lemah."


              Disunahkan bagi seorang muslim untuk menikahi wanita yang
              mempunyai silsilah keturunan yang jelas dan terhormat, karena hal
              itu akan berpengaruh pada dirinya dan juga anak keturunannnya.
              Berkenaan dengan hal tersebut, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
              Sallam bersabda,

              Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya,
              keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah
              wanita yang taat beragama, niscahya kamu beruntung. (HR. Bukhari,
              Muslim dan juga yang lainnya).


              Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu taat beragama dan
              berakhlak mulia. Karena ketaatan menjalankan agama dan akhlaknya
              yang mulia akan menjadikannya pembantu bagi suaminya dalam
              menjalankan agamanya, sekaligus akan menjadi pendidik yang baik
              bagi anak-anaknya, akan dapat bergaul dengan keluarga suaminya.

              Selain itu ia juga akan senantiasa mentaati suaminya jika ia akan
              menyuruh, ridha dan lapang dada jika suaminya memberi, serta
              menyenangkan suaminya berhubungan atau melihatnnya. Wanita yang
              demikian adalah seperti yang difirmankan Allah Ta'ala,

              "Sebab itu, maka wanita-wanita yang shahih adalah yang taat kepada
              Allah lagi memelihara diri ketika suaminyatidak berada di tempat,
              oleh karena Allah telah memelihara mereka". (an-Nisa:34).

              Sedangkan dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
              Sallam bersabda,
              "Dunia ini adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatannya adalah
              wanita shalihah". (HR. Muslim, Nasa'I dan Ibnu Majah).


              Selain itu, hendaklah wanita yang akan dinikahi adalah seorang
              yang cantik, karena kecantikan akan menjadi dambaan setiap insan
              dan selalu diinginkan oleh setiap orang yang akan menikah, dan
              kecantikan itu pula yang akan membantu menjaga kesucian dan
              kehormatan. Dan hal itu telah disebutkan Rasulullah Shallallahu
              Alaihi wa Sallam dalam hadits tentang hal-hal yang disukai dari
              kaum wanita.

              Kecantikan itu bersifat relatif. Setiap orang mempunyai gambaran
              tersendiri tentang kecantikan ini sesuai dengan selera dan
              keinginannya. Sebagian orang ada yang melihat bahwa kecantikan itu
              terletak pada wanita yang pendek, sementara sebagian yang lain
              memandang ada pada wanita yang tinggi.

              Sedangkan sebagian lainnya memandang kecantikan terletak pada
              warna kulit, baik coklat, putih, kuning dan sebagainya. Sebagian
              lain memandang bahwa kecantikan itu terletak pada keindahan suara
              dan kelembutan ucapannya.
            Demikianlah, yang jelas disunahkan bagi setiap orang untuk menikahi
            wanita yang ia anggap cantik sehingga ia tidak tertarik dan tergoda
            pada wanita lain, sehingga tercapailah tujuan pernikahan, yaitu
            kesucian dan kehormatan bagi tiap-tiap pasangan.
           
            --------
            Sumber: Fikih Keluarga, Syaikh Hasan Ayyub, Cetekan Pertama, Mei
            2001, Pustaka Al-kautsar
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar